BANGGAI - Selama dua pekan Operasi Patuh Tinombala 2020 dilaksanakan, Satlantas Polres Banggai mencatat sebanyak 154 kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas.
Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan SH, SIK, mengungkapkan, kamis (6/8/2020) ratusan kendaraan yang ditindak selama 14 hari pelaksanaan Ops Patuh Tinombala yang dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 terdiri dari 20 mobil dan 134 sepeda motor.
"Kebanyakan pelanggaran didominasi oleh sepeda motor, ” ungkap AKP Muhammad Fadhlan.
AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang yaitu terdiri dari pengendara di bawah umur 1 perkara, tidak menggunakan helm SNI 62 perkara dan surat-surat serta kelengkapan komponen kendaraan sebanyak 91 perkara.
“Kita juga memberikan teguran kepada 59 kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas, ” beber perwira tiga balak ini.
Mantan Kasi STNK Dit Lantas Polda Sulteng ini mengatakan, meskipun Operasi Patuh Tinombala 2020 ini telah berakhir, namun pihaknya akan terus melakukan himbauan dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
“Serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru, ” pungkas AKP Muhammad Fadhlan.(fahmi bento)