Ditangkap Karena Jadi Bandar Judi Online, Hasil Swab Positif Covid-19

    Ditangkap Karena Jadi Bandar Judi Online, Hasil Swab Positif Covid-19

    Palu - Datang ke Palu bukannya berinvestasi untuk membantu pembangunan di Sulawesi Tengah pasca bencana, tetapi justru membuka perjudian online.

    Entah apa yang ada dalam pemikiran perempuan DS alias CI (47 th) warga asal Kabupaten Binjai Sumatera Utara (Sumut) ini yang diketahui sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang dilakukannya secara online di Palu,

    Sepak terjangnya sejak tahun 2018 di Palu dengan melakukan aktifitas judi togel online mengantarnya sebagai penghuni hotel prodeo di Polda Sulteng setelah ditangkap oleh tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) yang lalu.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, SIK dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, kamis (28/1/2021) mengatakan “Selain bandar judi togel online DS alias CI, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS alias CI”

    Penangkapan DS alaias CI di lakukan subdit V siber ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakkannya di Jln. Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur pada Sabtu (16/1/2021) yang lalu, setelah sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online, terang Didik

    Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel milik DS alias CI yaitu sebagai pengepul yang melayani para pemasang yang dilakukan secara online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah rekap terkumpul kemudian di foto dan dikirim ke tersangka DS alias CI

    Adapun keberuntungan yang diperoleh pemasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan mendapatkan Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000

    Didik juga mengungkapkan pembayaran kepada pemenang juga dilakukan secara transfer, demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat, sedangkan judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sidney Australia, Singapura dan Hongkong, urai Kabidhumas Polda Sulteng

    Hasil pemeriksaan swab, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif covid.19 sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Palu, dan tersangka lain di tahan di Rutan Polda Sulteng.

    Terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, tutup Kabidumas Polda Sulteng ini.

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bokat Jalin Sinergitas Bersama Muspika,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kemampuan Penyidikan TPK, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang

    Ikuti Kami