Palu - Ada saja ulah seorang emak-emak di Bumi Raya Kabupaten Morowali Sulteng ini, untuk menghindari desakan pembayaran hutang,
Sebut saja NP (35 tahun) alamat di desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, datang ke Polsek Bahodopi Polres Morowali, Kamis (4/2/2021) pagi untuk melaporkan dugaan penjambretan
Emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku saat berkendara sepeda motor tidak jauh dari Gereja Toraja Desa Bahodopi, tiba-tiba tas miliknya yang berisi uang Rp 8 juta dirampas oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, sehingga dirinya jatuh.
Saat ada warga yang melintas korban ditolong dan diantar ke Polsek Bahodopi untuk membuat laporan, demikian antara lain penjelasan Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH kepada media yang mengkonfirmasinya.
Zulfan juga mengatakan sesuai prosedur Polisi setelah melakukan interograsi, selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan dugaan terjadinya pencurian dengan kekerasan (jambret)
Dari hasil olah TKP dan keterangan NP terdapat banyak kejanggalan, hingga akhirnya Polisipun memanggil saudari Nurmala yaitu orang yang memberikan pinjaman uang kepada NP.
Dari keterangan Nurmala dan beberapa kejanggalan yang ditemukan Polisi, akhirnya NP pun mengakui kalau laporan penjambretan yang disampaikan adalah tidak benar atau palsu untuk menghindari desakan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo, terang Zulfan
NP nekad membuat laporan palsu ke Polsek Bahodopi dengan mengaku sebagai korban penjambretan, karena desakan untuk segera membayar hutang sebesar Rp 8 Juta kepada Nurmala yang dijanjikan akan dibayar dua minggu kemudian, pungkas Kapolsek Bahodopi
Atas kejadian laporan palsu tersebut, Kapolsek Bahodopi pun memberikan teguran dan nasehat kepada NP, seraya meminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf dengan disaksikan suami NP yang turut dihadirkan, Kapolsekpun juga menegaskan akan memproses sesuai prosedur apabila tindakannya diulangi.