Awali Tahun 2021, Polres Tolitoli Ungkap Korupsi DD/ADD Desa Tampiala

    Awali Tahun 2021, Polres Tolitoli Ungkap Korupsi DD/ADD Desa Tampiala

    Tolitoli - Mengawali tahun 2021 Polres Tolitoli tunjukan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,

    Korupsi tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli TA. 2017 hingga TA. 2019 menjadi targetnya.

    Dan hasilnya mantan Kepala Desa Tampiala periode 2013-2019 Kecamatan Dampal Selatan Kab. Tolitoli inisial UMS alias U (56) ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

    Demikian antara lain Penjelasan Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris, SH saat memimpin Konferensi Pers dengan para awak media didampingi Kasubbag humasdi Tolitoli, Sabtu (23/1/2021)

    "Berdasarkan hasil audit atas pengelolaan ADD dan DD Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Tampiala, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar     Rp. 293.953.974, 00, " ungkap Wakapolres Tolitoli.

    Abdul Haris juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka  yaitu mengambil dan menggunakan dana keuangan Desa Tampiala untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain yang telah ditetapkan dalam APBDes.

    Lanjutnya, dari dana yang diambil tersebut sebagian dibuatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif dan sebagian lainnya memang sama sekali tidak dibuat LPJ karena memang pekerjaan atau kegiatannya juga sama sekali tidak dikerjakan.

    Wakapolres Tolitoli tersebut lebih rinci mengungkapkan penyimpangan kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Posyandu, dananya diambil tetapi kegiatan pembangunan sama sekali tidak dikerjakan dan LPJ juga tidak dibuat.

    Belanja sarana dan prasarana polindes, namun tidak semuanya digunakan untuk belanja sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

    Pembayaran pajak dari anggaran DD yang telah dicairkan pada tahap II tidak disetorkan ke kas Negara. 

    Dan kegiatan pembangunan Balai Desa, anggaran yang diambil tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang ada dilapangan termasuk ada beberapa belanja bahan yg sudah dipertanggung jawabkan namun barangnya tdk ada.

    Atas perbuatannya, tersangka UMS dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar, tutup Wakapolres Tolitoli.

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kriminalitas, Polsek Paleleh...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Biau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami