Buol - Kasus Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Buol berdasarkan Laporan Polisi sedang dalam proses penangganan.
Unit PPA Polres Buol telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban terkait kejadian penganiayaan tersebut berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait dengan kejadian kekerasan anak yang terjadi dilingkungan sekolah yang berada Desa Mopu Kecamatan Bukal, tidak singkronnya keterangan antara saksi yang diajukan/ sampaikan oleh korban maupun saksi lainnya terhadap pelaku tentang kronologis kejadian, " kata Kasat Iptu Heru Setiyono, S.H, Kamis(14/1/2021)
Selanjutnya pihak PPA akan menjadwalkan pemanggilan untuk melakukan wawancara terhadap dokter yg telah melakukan visum terhadap korban yang telah diterima pihak penyidik pada hari, Senin(11/1/2021).
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K melalui Iptu Heru Setiyono, S.H., menambahkan, bahwa penangan kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara serta telah mengumpulkan alat bukti dan apa bila terbukti melakukan tindak pidana maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.